Notaris
Lihat Progres Dokumen
Notaris
Layanan Dokumen Ke Notariatan
Layanan Kami
Tentang Kami
Berdasarkan Pasal 15 UU 2/2014, notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Membukukan surat-surat di bawah tanda tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
- Memberikan penyuluhan hukum perihal pembuatan akta.
- Membuat akta risalah lelang.
- Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
- Membuat kopi dari surat asli dibawah tanda tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana dituliskan dalam surat yang bersangkutan.
- Membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang sudah ditandatangan, dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor berita acara pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak. Hal ini sesuai dengan pasal 51 UUJN.
Kontak Kami
Alamat
Jl. Pakuwojo No.22, Demang Sari, Wonosobo Bar., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
Telp 082322601331
Email notary@company.com